Helo Indonesia

Akan diperiksa, Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Duit Rp 27 Milyar yang Dikembalikan Pihak Swasta

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 7 Juli 2023 11:31
    Bagikan  
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Foto : Ist

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Maqdir Ismail mengungkapkan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing dari pihak swasta kepada Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku pihaknya butuh klarifikasi Maqdir soal pengakuannya tersebut.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan karena Tim Penyidik Kejaksaan Agung butuh penjelasan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca juga: Ngakak, Komandannya Sampe Nyebut Ya Allah Ya Robbi Saat Prajurit Bikin Gerakan Jumping Jack Kocak Beda Sama Temannya

Ketut mengatakan Tim Penyidik selain butuh keterangan Maqdir Ismail, juga meminta bukti berupa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Maqdir diminta membawa uang Rp 27 Milyar tersebut agar membuat terang perkara itu.

"Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS. Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Direktur PT Solitech Meduia Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan soal adanya pengembalian uang yang diduga dana bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G tersebut.

Baca juga: Gerindra Klaim PAN dan Parpol Lain akan Dukung Prabowo Bulan Juli ini

Menurut Maqdir Ismail uang tersrbut dikembalikan kepada kliennya itu. "Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Namun Maqdir tidak menyebutkan dengan jelas siapa pihak yang mengembalikan dana tersebut. Dia hanya menyebutkan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta. “Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata dia.

Maqdir menambahkan pihak swasta tersebut dengan sengaja datang ke kantornya untuk mengembnalikan duit tersebut.