Helo Indonesia

Denny Indrayana Tuding Jokowi dan Koalisinya di Pemerintahan dan Parlemen Sangat Koruptif

Rabu, 12 Juli 2023 14:04
    Bagikan  
Denny Indrayana,
Foto: Tangkapan layar

Denny Indrayana, - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Dr Denny Indrayana.

HELOINDONESIA.COM - Dari Australia, Prof Denny Indrayana masih terus mengkritisi Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kali ini dia mengkritisi soal perkembangan RUU Perampasan Aset, yang dulu diajukan pemerintah, bermula dari Menko Polhukam di Komisi III DPR.

Saat itu, Menko Mahfud MD meminta agar RUU Perampasan Aset didukung oleh Komisi III DPR, karena penting untuk menyelesaikan kasus korupsi. Lantas saat itu ditanggapi Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (biasa disapa Bambang Pacul) mengatakan, kalau hal itu urusan Ketua umum parpol.

Kini Denny Indrayana menroti kelanjutan RUU Perampasan Aset. Dia menulis cuitan agak Panjang, diberi judu; oJo(kawe), Aslinya Pak Jokowi Koruptif!

Dia beranjak dari satu judul berita online yang terulis: "Ini Lho Alasan DPR Belum Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset". Dari berita itu dia menyatakan makin jelas kebijakan rezim Jokowi dan koalisinya yang koruptif.

Baca juga: Presiden Jokowi Terindikasi Tak Paham Kewenangan DPR dan Presiden Terkait Pembentukan UU

Menurut dia, setelah sebelumnya di Aceh, Presiden Jokowi tidak mau bertanggung jawab, dan mengatakan soal RUU Perampasan Aset adalah urusan DPR.

Kali ini, lanjut Denny, setali tiga uang, Ketua DPR Puan Maharani ngeles bahwa RUU tersebut tidak bisa dibahas, karena--kutipan media, "Maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun". “Saya bisa pastikan, TIDAK ada pembatasan demikian dalam ketatanegaraan kita,” kata Denny Indrayana..

Dia kemudian mengatakan, jawaban Jokowi yang lempar batu ke DPR, dan jawaban Puan Maharani, yang sembunyi tangan ngeles membahas RUU Perampasan Aset, adalah sikap asli mereka, bukan kawe (palsu) dalam soal-soal korupsi. Yaitu sikap yang jelas-jelas koruptif.

Baca juga: Golkar Lampung Masih Harga Mati Airlangga Calon Presiden RI

“Terlihat jelas baik Jokowi dan koalisinya di pemerintahan dan parlemen, sangat koruptif. Dalam RUU Perubahan UU KPK, pembahasan super cepat-kilat dalam 12 hari dilakukan. Hasilnya KPK dilumpuhkan, diletakkan di bawah kendali rumpun eksekutif (presiden), alias penanganan kasusnya dikendalikan Presiden Jokowi,” ujar Denny Indrayana.

Dia memberi penegasan, dalam RUU yang diinginkan Jokowi, sangat cepat prosesnya. Tapi dalam RUU Perampasan Aset lamban.

Dalam RUU Perubahan UU Minerba, RUU Ciptaker yang bahkan diPerppukan, RUU IKN, semua dibahas cepat, karena ada kepentingan proyek oligarki koruptif yang dibisniskan.

Baca juga: Mantan Menteri: Ironi, Presiden Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Tapi Tren Gen Z Pindah ke Singapura

“Tetapi dalam RUU Perampasan Aset, rezim Jokowi hanya bersikap palsu (KAWE) seolah-olah antikorupsi, padahal menghindar pembahasan RUU yang sangat penting untuk merampas harta-harta koruptor Indonesia,” ujarnya..

Dia melanjutkan, kasihan Prof Mahfud MD, yang bekerja keras sehingga terbitnya surpres pada 4 Mei 2023 yang lalu. Namun, itu hanya pencitraan politik yang kawe (palsu).

“OJo(Kawe), jangan bersikap palsu Pak Jokowi. Ayo cawe-cawe mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, kalau memang Anda serius dan berani? Rakyat Indonesia jangan lagi mau dibodohi. Bersikaplah berani dan kritis menghadapi pencitraan yang palsu (KAWE). Jangan lagi mau tertipu,” kata Denny Indrayana. (*)

(Winoto Anung)