HELOINDONESIA.COM - Seorang guru bernama Martin Hadi Susanto atau MHS (37 tahun), di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ditangkap polisi karena cabuli 5 siswa SMK.
Awal peristiwa terjadi, saat itu ia masih menjadi pelatih Paskibraka di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wilayah Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi antara tahun 2020-2022.
Dia sering menginap di asrama guru. Sementara kontrakan para siswa yang letaknya tidak jauh dari kontrakan siswa. Sering bertemu dengan siswa laki-laki, Martin mulai menyukainya mereka.
Ketika pelaku melihat siswanya tidur timbul niat untuk melakukan aksi pencabulan. "Awalnya karena sudah dekat saya sering peluk dan pegang paha," katanya.
Baca juga: Akan Diseleksi Ketat, Pemain Tim U-17 Antusias Ikuti Latihan Perdana
Martin mulai melancarkan siasat busuknya terhadap para korban. Dia meminta sejumlah siswa mengirimkan foto telanjang. Pelaku menjanjikan korban dapat lulus masuk seleksi TNI dan polisi setelah memenuhi permintaannya.
Usai menerima foto para siswa, Martin tidak tidak berhenti sampai disitu. Dia mulai mencabuli siswa-siswa tersebut."Saya bilang alat kelamin mereka terlalu kecil jadi harus diurut," katanya.
Mulai dari situ, kedekatan Martin dan 5 siswa laki-laki tersebut semajkin erat. Di mana 2 di antaranya bahkan sempat diajak berhubungan badan, dan Martin sendiri secara naluri memposisikan diri sebagai perempuan.
Baca juga: Nitrogen Memiliki 5 Manfaat Bagi Kendaraan Dibanding Angin Biasa
"Cuma dua yang sampai berhubungan badan, tiga lainnya hanya pegang-pegang alat kelamin dan oral," katanya
Untuk menutupi aksi bejatnya tersebut, pelaku sering mentraktir makan dan memenuhi kebutuhan mereka. "Siswa yang dicabulinya ada lima orang dan tidak ada yang dipaksa," terangnya.
Kasus ini dilaporkan salah satu siswa yang cukup akrab dengan pelaku. Sementara itu, Kapolrtes Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra SIK SH membenarkan penangkapan terhadap MHS dilakukan pada 20 juni 2023.
Baca juga: Bali akan Berlakukan Pajak Turis Rp150 Ribu Mulai 2024 untuk Melestarikan Budaya
MHS mengaku menyesal telah melakukan pencabulan sersama jenis dan kini harus ditahan.
Akibat perbuatannya, MHS dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam 10 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
