LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM -- Diduga nekat mengeroyok polisi, dua pemuda Kecamatan Sekampung Udik yang memukul sekaligus provokator pengeroyokan akhirnya meringkuk ke dalam sel Mapolres Lampung Timur, Senin (20/3/2023).
Awalnya, Aipda Bambang hendak menangkap BW (24) yang selama ini buron saat berada di rumah keluarganya yang sedang hajatan di Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Senin dini hari (20/3/2023).
Tersangka yang terlibat kasus penganiayaan ditangkap Aipda Bambang saat berada di atas panggung hajatan. Namun, dua pemuda lainnya, HS (28) dan BS (27) menghalangi bahkan memprovokasi pengeroyokan terhadap Aipda Bambang.
Para personel kepolisian lainnya yang berpakaian preman sudah mengatakan bahwa mereka aparat kepolisian. Tapi, kedua dan warga lainnya tetap memukul secara brutal Aipda Bambang hingga wajah personel kepolisian tersebut memar.
Akibat kenekatan HS dan BS tersebut, BW yang sudah dibekuk Aipda Bambang meloloskan diri, kata Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing, Selasa (21/3/2023).
Tim Resmob 308 langsung bergerak cepat dan membekuk HS dan BS. "HS dan BS telah kami tahan di Mako Polres dengan jerat Pasal 351 Jo 170 KUHPidana," tandas AKBP M. Rizal Muchtar. (Khairuddin)
