LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM -- Berkenalan lewat media sosial, dua remaja mencekoki miras seorang remaja putri lalu memperkosanya di rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Dapat laporan dari putrinya, orangtua korban tak terima dan akan melaporkan perusak masa depan putrinya ke Polres Lampung Timur. Pria paruh baya dengan meneteskan air mata minta pelaku dihukum yang setimpal dengan kebejatan mereka.
Di hadapan aparat kepolisian, kedua pelaku, FIR dan HEN mengaku memperkosa sang remaja putri karena pengaruh minuman keras. "Saya khilaf dan saat itu saya mabuk. Saya mengakui telah menyetubuhinya," ujar FIR.
Menurut orangtua korban, putrinya yang berusia 17 tahun berkenalan dengan ND lewat media sosial pada Desember 2022. Setelah perkenalan itu, sang remaja putra itu mengundang sang remaja putri main ke rumahnya.
Beberapa hari, remaja putri datang ke rumah ND. Mereka ngobrol sampai datang rekannya insial FIR.Mereka mengajak sang remaja putri pesta miras. FIR lalu menenggak minuman yang memabukkan itu.
Sang remaja putri dan ND awalnya diam saja melihat FIR menenggak miras hingga mabuk. FIR lalu memaksa sang remaja putri menenggak miras. Karena dipaksa, sang remaja putri ikut minum alkohol.
Diduga akibat pengaruh miras, FIR lalu membawa remaja putri itu ke salah satu kamar. Di kamar tersebut, FIR memperkosa sang remaja putri.
Beberapa saat kemudian, tiba-tiba muncul HEN, teman ND dan FIR. Melihat kedua temannya mabuk termasuk sang remaja putri, HEN langsung menarik sang remaja putri untuk merudakpaksanya di kamar.
HEN menggagahi remaja putri itu hingga tak sadarkan diri. Sementara ND tak bergeming saat teman wanitanya disetubuhi kedua temannya itu. Puas dengan aksinya bejat kedua pemuda itu, remaja putri itu pun disuruh pulang.
Di depan orangtua, gadis bawah umur itu menceritakan peristiwa yang dialaminya. "Tindakan pelaku sudah di luar batas dan telah merusak masa depan puteri saya," ujar orangtua sang gadis belia. Dia akan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Saya mohon pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sekarang puteri saya trauma dan ketakutan," ujarnya. (Khairuddin).
