Helo Indonesia

Peretas Ponsel Kapolda Jateng Tak Tamat SD, Bisa Raup Rp 1,5 M Sebulan

Rabu, 9 Agustus 2023 08:25
    Bagikan  
Peretas Ponsel Kapolda Jateng Tak Tamat SD, Bisa Raup Rp 1,5 M Sebulan

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat menunjukkan barang bukti kasus peretasan ponsel yang salah satu korbannya ponsel Kapolda Jateng

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus pelaku peretas telepon seluler (ponsel) Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Pelaku adalah IW (42) dan RJ (22) merupakan ayah dan anak, dan keduanya ternyata tidak tamat Sekolah Dasar (SD).

Modus sindikat ini dalam melakukan aksinya dengan cara menyebar jebakan APK ke 100 ponsel. Jaringan tersebut bahkan mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari para korbannya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus peretasan ponsel ini setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk sejak awal 2023.

 Pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku.

 â€œBanyak pengaduan masyarakat yang diterima tentang penyebaran file APK, sangat merugikan masyarakat," kata Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 8 Agustus 2023.

 Menurutnya, pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 Dijelaskan dia, tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng berhasil menangkap para pelakunya. Petugas yang dipimpin oleh Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang di Kabupaten Oki.

 Sedangkan IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

 Tersangka utama peretasan IW dan RJ yang merupakan ayah dan anak dengan mendapat hasil kejahatan variatif. Per bulan rata-rata mendapat Rp 200juta dan terakhir dapat Rp1,5miliar.

Sampai Kelas 2 SD

Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD. "Mereka ini menyebarkan file APK ke nomor-nomor secara acak, tidak tahu (kalau nomor Kapolda), mereka belajar sendiri, autodidak," tambah Kombes Dwi.

 Dwi mengungkapakan, di Jember, Jatim petugas berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo dengan barang bukti 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW. Sementara di Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening dengan barang bukti barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.

"Kasus peretasan ponsel ini merupakan jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," terangnya.

 Diketahui, pengungkapan di Provinsi Sumatera Selatan penyidik Siber Polda Jateng dibackup penuh tim dari Polda Sumatera Selatan untuk mengamankan TKP.

 Menurut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, empat pelaku tersebut ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Saat ini mereka ditahan di Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. (Aji)