Helo Indonesia

Hibah Menjadi Gibah

Herman Batin Mangku - Opini
1 jam 14 menit lalu
    Bagikan  
Prof Sudjarwo (Foto Pribadi/Helo)
Prof Sudjarwo (Foto Pribadi/Helo)

Prof Sudjarwo (Foto Pribadi/Helo) - Prof Sudjarwo (Foto Pribadi/Helo)

Oleh Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati

HERMAN Batin Mangku (HBM) baru saja menulis keprihatinannya di media ini berkaitan dengan dana hibah yang berujung gibah. Saat rakyat masih cengap-cengap berhadapan dengan musim hujan masih banjir, fasilitas umum belum begitu bagus, jalan dalam kota masih banyak yang bopeng, dana yang cekak malah buat instansi vertikal.

Memberi hibah itu sah-sah saja, kata HBM, namun harusnya standar kepatutan dijadikan bahan pertimbangan moral, sehingga tidak menjadi gibah. Anggaran publik pada hakikatnya merupakan perwujudan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.

Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah berasal dari sumber daya publik yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan perlindungan terhadap kepentingan warga.

Oleh karena itu, ketika kemampuan fiskal daerah semakin menyusut, pemerintah dituntut untuk semakin bijaksana dalam menentukan prioritas pengeluaran.

Dalam kondisi demikian, penggunaan anggaran bagi program-program yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat patut dipertanyakan, terlebih apabila program tersebut lebih mencerminkan kepentingan internal suatu institusi daripada kepentingan publik.

Meminjam kajian filsafat sosial, menyatakan bahwa: negara dibentuk bukan untuk melayani kepentingan lembaga, melainkan untuk menjamin tercapainya kebaikan bersama (common good).

Kebaikan bersama bukan sekadar akumulasi kepentingan berbagai institusi, melainkan kondisi yang memungkinkan seluruh warga memperoleh manfaat secara adil melalui kebijakan publik.

Dari sudut pandang ini, anggaran pemerintah bukanlah instrumen untuk mempertahankan eksistensi organisasi tertentu, tetapi sarana mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi sumber daya yang proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Filsafat sosial juga mengajarkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak lahir hanya dari kewenangan hukum, tetapi dari kemampuan pemerintah memenuhi harapan moral masyarakat.

Kekuasaan memperoleh makna ketika digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan ketika diarahkan untuk menopang kepentingan institusi yang menghadapi persoalan internal.

Di sinilah letak perbedaan antara kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kebijakan yang berorientasi pada "program penyelamatan diri".

Yang pertama memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara, sedangkan yang kedua berpotensi menimbulkan persepsi bahwa anggaran publik sedang dipakai untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga atau personal yang bersangkutan.

Sudut pandang perspektif etika sosial justru mengatakan; keadilan bukan berarti setiap pihak memperoleh bagian yang sama, melainkan setiap pihak memperoleh apa yang memang menjadi hak dan tanggung jawabnya.

Pemerintah daerah memiliki mandat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyediaan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Ketika anggaran semakin terbatas, maka seluruh kebijakan fiskal semestinya diarahkan kepada sektor-sektor tersebut. Mengalihkan sebagian anggaran kepada program instansi vertikal yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah daerah menjalankan mandat utamanya.

Secara kelembagaan, instansi vertikal merupakan bagian dari struktur pemerintah pusat yang memiliki mekanisme pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hubungan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal memang dibangun atas dasar koordinasi, sinkronisasi, dan kerja sama. Namun kerja sama tidak identik dengan pemindahan beban pembiayaan.

Dalam filsafat organisasi publik dikenal prinsip pembagian tanggung jawab yang jelas agar setiap institusi bertanggung jawab terhadap mandat yang diberikan kepadanya.Ketika batas tanggung jawab menjadi kabur, maka akuntabilitas pun ikut melemah.

Persoalan menjadi lebih rumit apabila bantuan pemerintah daerah diberikan kepada program yang secara substansial lebih berfungsi memperbaiki citra, mempertahankan posisi kelembagaan, atau mengatasi tekanan yang sedang dihadapi suatu institusi.

Dalam filsafat politik, penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sering dipandang sebagai penyimpangan dari tujuan dasar penyelenggaraan negara.

Negara tidak dibentuk untuk menyelamatkan institusi dari persoalan internalnya, melainkan untuk menjamin kehidupan masyarakat berlangsung lebih adil, tertib, dan sejahtera.

Filsafat sosial juga mengenalkan konsep kepercayaan publik sebagai modal utama pemerintahan. Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan ataupun seremoni, melainkan melalui konsistensi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran kepada program-program yang manfaatnya tidak dirasakan secara langsung, sementara jalan rusak belum diperbaiki, pelayanan kesehatan masih terbatas, atau kualitas pendidikan masih memerlukan perhatian serius, maka kepercayaan publik akan mengalami erosi.

Dalam jangka panjang, hilangnya kepercayaan jauh lebih mahal daripada nilai anggaran yang dikeluarkan. Kondisi fiskal yang semakin sempit justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin anggaran.

Pemerintah daerah harus berani melakukan pemilahan yang tegas antara kebutuhan dan keinginan, antara kewajiban dan bantuan, serta antara kepentingan publik dan kepentingan kelembagaan.

Keberanian menetapkan prioritas merupakan ukuran kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan. Efisiensi bukan sekadar mengurangi belanja, melainkan memastikan bahwa setiap pengeluaran menghasilkan manfaat sosial yang sebesar-besarnya.

Dari perspektif moral, pejabat publik memegang amanah masyarakat, bukan amanah lembaga lain. Amanah tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara etis.

Pertanyaan yang selalu layak diajukan adalah apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau justru hanya membantu menyelesaikan persoalan internal institusi tertentu. Jawaban atas pertanyaan inilah yang menjadi ukuran integritas sebuah kebijakan publik.

Menjadi persoalan sekarang apakah peringatan yang diusung oleh HBM dibaca, atau didengar oleh para pemangku kepentingan. Jangan-jangan “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”. Namun pesan saya teruslah HBM untuk bersuara tentang kebaikan negeri ini, walaupun seolah kita berteriak di pandang pasir.
Salam Waras