Penulis Gunawan Handono
Senior Forum Aktivis Karang Taruna Lampung
ORGANISASI Karang Taruna (KT) Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Temu Karya VIII pada 8 Agustus 2026. Ini bukan sekedar memenuhi amanah organisasi di akhir masa bakti kepengurusan. Ini adalah ujian pertama KT provinsi Lampung setelah lahirnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi tonggak penting untuk mempertegas posisi KT sebagai potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial. Permensos 9/2025 ini merupakan perubahan dari Permensos 25/2019. Intinya, penguatan kelembagaan, kejelasan struktur, dan tata hubungan KT dengan pemerintah yang lebih profesional.
Temu Karya VIII KT Provinsi Lampung mengusung tema “Karang Taruna Naik Kelas, Pemuda Bergerak untuk Lampung Maju”. Tema ini kuat karena tiga unsurnya lengkap, yakni transformasi, aksi, dan dampak.

“Naik kelas” memiliki makna transformasi kelembagaan, artinya KT tidak lagi menjadi organisasi pelengkap. Ke depan KT berpindah ke programatik dan profesional, melalui program kerja yang memiliki indikator.
Maka pengurus KT dituntut memiliki kapasitas, ada unit teknis ekonomi, digital, dan sosial. Ada LPJ, ada data, dan ada audit. Disebut naik kelas, karena KT telah “sah” menjadi mitra pemerintah.
Bukan objek yang hanya menunggu diberi, tapi subjek yang menawarkan program. Tantangannya, harus punya program dan jejaring serta berani evaluasi diri. “Pemuda bergerak” menjadi rohnya. Pemuda KT harus menjadi motor penggerak dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Bergerak produktif, bergerak kolaboratif, dan bergerak tanpa sekat dengan tetap bernafaskan kesetiakawanan sosial. Bukan hanya untuk anggota KT, tapi masyarakat keseluruhan.
Sedangkan “Lampung Maju” memiliki makna agar program KT selaras RPJMD Lampung, harus nyambung ke masalah utama Lampung, meliputi kemiskinan, stunting, pemuda pengangguran, dan desa tertinggal.
Maju bukan berarti meninggalkan kearifan lokal. Justru KT harus jadi penyangga nilai gotong royong dan kesetiakawanan. Ada tiga pesan inti yang harus keluar dari tema ini. Ke pemerintah, KT siap untuk naik kelas sebagai mitra.
Ke internal pengurus dan kader, bersiap untuk bergerak melalui kerja nyata. Dan ke publik, KT bukan menjadi beban masyarakat, tapi menjadi solusi untuk Lampung yang lebih baik. Tema ini sebagai jawaban langsung atas terbitnya Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
Artinya, KT naik kelas ekonomi, pemuda bergerak digital, menuju Lampung Maju. Ada 3 hal pokok dari Permensos yang harus jadi pegangan peserta di Temu Karya ini.
Pertama, koordinasi berjenjang, dimana Temu Karya diselenggarakan setelah mendapat persetujuan pengurus KT setingkat di atasnya. Pemilihan ketua juga melalui dua legitimasi: dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum Temu Karya, lalu ditetapkan dan dikukuhkan oleh pejabat pemerintah. Mekanisme ini untuk memperkuat kepemimpinan dan tata kelola organisasi.
Kedua, Permensos menetapkan syarat usia berjenjang. Untuk tingkat nasional berusia paling rendah 30 tahun, tingkat provinsi usia minimal 25 tahun, kabupaten/kota usia minimal 20 tahun, dan pengurus kecamatan minimal 17 tahun. Pengurus wajib berdomisili di wilayahnya paling singkat 2 tahun, aktif di kegiatan sosial, dan punya kemampuan berorganisasi. Pasal 18 Permensos juga mengatur keanggotaan KT yang menganut sistem stelsel pasif, yakni setiap generasi muda di desa/kelurahan yang berusia 16 tahun hingga 30 tahun secara otomatis menjadi warga KT.
Ketiga, ruang inovasi dibuka lebar. Pengurus KT kini berwenang membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan. Bisa di bidang ekonomi, digital, pendidikan, kesehatan, hingga hukum. Artinya KT didorong untuk tidak lagi identik dengan kegiatan seremonial, tapi harus menjadi pusat solusi masalah sosial yang terjadi di akar rumput.
Di tengah tuntutan profesionalitas, Permensos mengingatkan kembali prinsip dasar KT, yakni kepahlawanan, kearifan lokal, kemandirian, kebersamaan, dan yang paling penting adalah kesetiakawanan sosial. Karena itu mekanisme pemilihan ketua juga ditegaskan harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Dalam mencari sosok pemimpin dilakukan bersama-sama, dengan mengedepankan kepentingan organisasi diatas kepentingan kelompok. Setelah mufakat tercapai, maka seluruh kader wajib mendukung pengurus terpilih.
Hal lain, Permensos 9/2025 Pasal 41 sampai 43 menempatkan tanggung jawab di pundak pemerintah. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, wajib melakukan pembinaan, fasilitasi, melibatkan KT dalam program pembangunan, dan mengalokasikan anggaran.
Tantangan KT ke depan adalah memastikan tanggung jawab itu tidak berhenti sebagai pernyataan. Ke depan KT butuh pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan anggaran yang transparan. Di sisi lain KT juga wajib untuk membuktikan diri.
Pengurus baru harus mampu membuat program yang terukur, melakukan pelaporan, dan menunjukkan dampak nyata kepada masyarakat. Yang pasti jabatan di organisasi KT bukan hadiah, melainkan hutang kerja kepada rakyat, khususnya kepada pemuda.
Kami, para pendahulu yang masih tersisa dan pernah bergelut di organisasi KT Lampung sangat berharap Temu Karya VIII ini akan melahirkan sosok pemimpin yang bukan saja cerdas, kreatif dan inovatif.
Tapi memiliki komitmen dan berani mengambil peran untuk memikul amanah organisasi. Permensos 9/2025 sudah memberi payung hukum dan arah pengabdian. Majelis Pertimbangan juga disiapkan sebagai wadah transfer ilmu dari para senior kepada yunior.
Mari kita buktikan KT Lampung bisa modern dalam program, kuat dalam solidaritas, dan kokoh dalam bermusyawarah untuk mufakat. Karena pada akhirnya rakyat tidak akan bertanya siapa ketua dan pengurusnya.
Rakyat akan bertanya apa yang sudah diperbuat KT untuk kesejahteraan mereka. Temu Karya adalah ruang untuk melahirkan kepengurusan baru dengan semangat baru untuk masa bhakti 5 tahun kedepan. Saatnya kita semua meletakkan ego, untuk selanjutnya menyatukan barisan.
Salam Aditya Karya Mahatva Yodha!!!
