LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polsek Sukarame menangkap penadah sepeda motor hasil curian di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Sang penadah inisial KD (50), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
"KD ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Honda Verza tahun 2014 warna merah plat BE 3607 OX yang terjadi pada Jumat (12 /7/2023)," ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Minggu (14/8/2023).
Di tempat KD, polisi tak hanya menemukan sepeda motor milik Robert tersebut, tapi juga 12 sepeda motor lainnya dari berbagai merk yang juga duga sebagai hasil pencurian, ujar Kompol Warsito mewakili Kapolres Kombes Pol Ino Harianto.
Sebelum ditangkapnya sang penadah, polisi sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku curanmor, yaitu RD dan SB, namun upaya penangkapan itu gagal. Kedua pelaku sudah kabur dari rumahnya di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Duel Hukum Nuryadin vs Darussalam Tak Ada Kaitan dengan Marwah PAI
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang penadahnya. Setelah didatangi, dari rumah KD, ada sepeda motor milik Robert dan 11 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor.
Adapun 12 unit sepeda motor yang berhasil di amankan petugas yaitu Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX, Honda Mega Pro warna merah, Honda Beat warna merah hitam, Honda Beat Street warna hitam, Honda Beat warna biru Silver,
Lainnya, Honda Revo warna hitam, Honda Beat warna hitam lis hijau, Honda Beat warna hitam, Honda Verza warna merah, Kawasaki warna orange, Honda CB150R warna putih, Honda Revo warna hitam merah.
"Kita masih terus dalami dari mana saja sepeda motor hasil curian tersebut didapatkan oleh pelaku KD (50), Saat ini pelaku KD (50) dan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil curian sudah diamankan di Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya. (Hajim)
