HELOINDONESIA.COM - Sepekan setelah sang anak menjalani sidang pembacaan pledoi, Rafael Alun Trisambodo, ayah kandung Mario Dandy menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu.
Dalam surat itu, Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16.6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.
Baca juga: Diduga, ini 17 Harta Kekayaan Rafael Alun yang Sudah dan Belum Disita KPK, Bisa Bertambah
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa.
Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Ernie sendiri merupakan komisaris di perusahaan tersebut.
Selain PT ARME, Rafeal juga mendirikan perusahaan lain yaitu PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Rafael Alun Trisambodo
Jaksa menyebut Rafael membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.
Menurut jaksa, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar.
"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa.
Selain nama Ernie, nama Mario Dandy juga disebutkan dalam surat dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor. Nama Mario lantas digunakan Rafael guna menyamarkan harta.
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan tersebut.
Surat dakwaan menyebutkan pada 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020, Rafael bersama Mario Dandy membayar mobil itu dengan sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.
"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ujar Wawan.
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.
Baca juga: Artis Inisial R Terseret Kasus Rafael Alun, Hotman Paris Sebut Itu Bukan Raffi Ahmad
Perinciannya, pada 2008 di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300 juta.
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar Wawan.
Lalu pada tahun 2014 di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp400 juta. Mobil ini dipakai Angelina Embun Prasasya.
Baca juga: Artis Berinisial R Diduga Terseret Duit Rp170 Miliar dari Rafael Alun
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ucap Wawan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
