Dulu Datang Sebagai Pengungsi, Kini Kembali Jadi Penyelundup Rohingya

Selasa, 19 Desember 2023 12:54
Polisi tetapkan warga etnis Rohingya sebagai tersangka penyelundupan manusia ist

HELOINDONESIA.COM - Polisi telah menetapkan Muhammad Amin (35) seorang warga etnis Rohingya sebagai tersangka atas penyelundupan 136 orang dari Bangladesh ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan mengungkapkan bahwa tersangka itu ternyata sudah dua kali datang ke Aceh selama dua tahun terkhir.

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernahtinggal di Muara Batu, Aceh Utara selama tiga atau empat bulan", kata Fahmi kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Awalnya, tersangka diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara ke Dumai, Riau.

Dari sana, tersangka kemudian menyebran ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Baca juga: Hari Bela Negara ke-75 Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Amanat Presiden RI

Ia tinggal di Malasysia selama tujuh bulan.

"Dia sekitar tujuh bulan bekerja di Malaysia", ungkap Fahmi.

Dari Malaysia, tersangka kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

Di kamp tersebut, ia kemudian menghimpun orang-orang Rohingya untuk mengikutinya.

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini (Rohingya) termasuk anak-anak dan istrinyayang dibawakemarin terdampar 136 orang", jelas Fahmi.

Tersangka kemudian kembali mendarat bersama rombongannya di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada hari Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Periksa Lurah Perumnas Wayhalim dan Caleg DPR RI Herdian

Setelah mendarat, tersangka bersama orang dengan inisial AH langsung memisahkan diri diri dari rombongan.

Namun, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh masyarakat yang kemudian diserahkan kepada polisi lalu dikembalikan bersama rombongannya.

Selanjutnya, para warga setempat membawa rombongan orang-orang Rohingya itu ke kantor Gubernur di Banda Aceh.

Setelah itu, para pengungsi tersebut dijemput oleh pihak polisi untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya Amin ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menerangkan, tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju Negara Indonesia dengan syarat warga yang ikut harus membayar sejumlah uang", jelas Fahmi.

Baca juga: DKPP Luncurkan Aplikasi Sietik, Permudah Masyarakat untuk Pantau Proses Pengaduan Penyelenggara Pemilu

Setiap pengungsi yang ingin berangkat diharuskan membayar sejumlah uang untuk "tiket" kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada tersangka dan ke agen lainnya.

Berita Terkini