Seorang Mahasiswa Ditangkap Terlibat Pencurian Laptop dan Motor

Jumat, 5 Januari 2024 22:12
Mahasiswa dan barang bukti (Foto.Ist/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Aparat Polsek Jati Agung dan personel Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap mahasiswa yang diduga menampung barang curian berupa laptop, Kamis (4/1/2024), pukul 00.15 WIB.

Polisi meringkus SN (24) di rumahnya di Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung. Korbannya warga Jatimulyo, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pencurinya inisial AN alias Daeng sudah mendekam di Lapas Wayhui.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan SN yang menerima barang curian satu unit laptop merk assus rog milik MH, warga Jatimulyo Jati Agung.

Baca juga: Naik, Angka Kekerasan Terhadap Anak di Lampung

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa dirinya menerima barang curian tersebut dari tersangka AN alias Daeng yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Lapas Way Huwi.

Sebelumnya, korban MH melaporkan kejadian pencurian di kediamannya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 46 juta.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menghimbau kepada warga untuk menambahkan kunci pengaman pada kendaraanya, parkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi, jangan meninggalkan kunci motor dan melaporkan kepada polisi bila ada aktivitas mencurigakan. (Rls/HBM)

Berita Terkini