LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Johan diminta Pemkot Bandarlampung membongkar sendiri rumah permanen yang dibangun secara ilegal di pantai RT 01, Lingkungan 1, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras.
Awalnya, Johan membeli lahan 10 meter bibir pantai dari Aseng alias Ali Saputra seharga Rp 10 juta pada tahun 2021. Dia lalu menimbun pakai batu dari Gunung Kunyit sampai menjorok 10 meter ke laut. Di atas timbunan itu, dia buat rumah permanen
"Tanah itu dibeli atas nama istrinya seluas 8x10," kata Camat Bumiwaras Budi Ardianto, Selasa (23/1/2024). Karena melanggar peraturan, tak ada izin, rumah tersebut harus dibongkar.
Di atas timbunan itu, dia buat rumah permanen. Wali Kota Eva Diana yang tak sengaja melihat rumah Johan tersebut. Usut punya usut, bangunan itu ternyata milik pribadi.
Karena melanggar peraturan, tak ada izin, rumah tersebut harus dibongkarnya. (Hajim)