LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Majelis Hakim PN Tanjungkarang akhirnya ketuk palu kasus tipikor BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terhadap Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, Kamis (18/6/2026) malam.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT LEB, M. Hermawan Eriadi divonis tujuh 7 penjara, denda Rp400 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760.
Mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2.251.471.008. Budi Kurniawan adik ipar Mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo divonis 3 tahun, denda Rp400 juta, dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.
Sidang yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi memutuskan kepada tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT LEB.
Majelis hakim juga memutuskan bila Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo jika tak bayar denda, akan dikenai kurungan badan selama 120 hari. Sedangkan Hermawan Eriadi tidak membayarkan denda Rp400 juta, maka ia dikenai hukuman kurungan selama 120 hari.
Sedangkan uang pengganti Rp2,6 miliar yang dibebankan kepada Hermawan Eriadi dipotong uang yang telah disita dan diamankan penyidik senilai Rp1.000.000.516. Ditegaskan, sisa dana uang pengganti diharuskan dibayar dalam waktu satu bulan.
Bila tidak diselesaikan dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara, kata Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.
JPU diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Selasa (9/6/2026), JPU menuntut Hermawan Eriadi dengan penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4.106.270.849 atau diganti pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan Budi Kurniawan, mantan direktur operasional PT LEB, dituntut penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679 yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrach atau penjara 3 tahun.
Heri Wardoyo dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.775.289.549. Bila 1 bulan setelah perkara inkrach tidak diselesaikan, diganti pidana penjara 2 tahun. (HBM)