JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Ribuan personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI AD, dan Satpol PP berhasil mengeksekusi aset negara bekas Hotel Sultan yang dikuasai PT Indobuiltco selama puluhan tahun. Sebanyak 119 orang diamankan petugas.
"Saat melaksanakan eksekusi pengosongan di area eks Hotel Sultan, aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga keselamatan jiwa seluruh pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta.
Dia katakan, ekseskusi pengosongan tersebut berdasarkan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Terletak di Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat,
Sebanyak 3.161 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan disiagakan.
"Namun sangat disayangkan, situasi kondusif tersebut sempat terganggu ketika beberapa kelompok massa mulai tersulut emosi dan melakukan aksi pelemparan batu serta benda keras ke arah barikade petugas," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut sebanyak 28 personel Polri, 1 anggota TNI, dan 2 warga sipil terluka. Polisi kemudian mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya.