JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Masih soal gugatan Kadinda Kabupaten Garut dan Indramayu, yang mempersoalkan tidak sahnya pelantikan Ketua Kadinprov Jawa Barat Almer Faiq Rusydi oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
Kali ini, acara persidangan adalah penyerahan 44 bukti surat dari kuasa hukum Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, Roy Sianipar, kepada majelis hakim. Usai itu, persidangan yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut ditunda hingga dua pekan ke depan.
"Kami menunda sidang selama 2 (dua) pekan, untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum tergugat mengajukan surat bukti," kata hakim ketua Eman Sulaiman di dalam persidangan, pada Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Roy Sianipar, Kuasa hukum Kadin Garut Rajab Prijadi dan Kadin Indramayu Mulyadi Cahya, mengatakan bahwa 44 bukti surat yang diserahkan ke majelis hakim dirangkum dalam 500 lembar halaman.
Baca juga: Warga Keluhkan Trotoar Jadi Tempat Usaha, Satpol PP Siapkan Penertiban
"Kami juga akan mengajukan 7 (tujuh) saksi, di antaranya adalah 2 (dua) saksi ahli yang akan menjelaskan bahwa terpilihnya Almer melanggar AD/ART organisasi," ujar Roy Sianipar.
Dia katakan, bukti-bukti yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Muprov Kadin Jabar di Bogor 24 September 2025 cacat hukum.
TUJUAN GUGATAN
Tujuan gugatan kedua Ketua Kabupaten Kadinda itu, seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu, intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.
Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov Kadin Jabar ke-8 di Bogor dan Bandung, pada hari yang sama tanggal 24 September 2025.
Baca juga: Wali Kota Semarang Dukung Sensus Ekonomi 2026 demi Program Tepat Sasaran
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabat. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Sianipar
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Mirza Dorong Guru TK Perkuat Komumikasi Bangun Mental Anak
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, yang digugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.