Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banyumas, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 14:37
Ilustrasi

BANYUMAS, HELOINDONESIA.COM - Polda Jateng melalui Satreskrim Polresta Banyumas  berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah Hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu 16 Maret 2024 lali.
Tiga pelaku yang terlibat dalam bisnis esek-esek tersebut berhasil ditangkap.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH SIK mengatakan, pengungkapan kejahatan itu berawal dari pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terdapat praktik prostitusi di Hotel E Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan pembunuhan Nenek Terjadi di Ngawi, Dikamuflase Seperti Bunuh Diri dengan Kain Jarik

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas,'' terangnya, Senin 18 Maret 2024.

Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi di balik kasus tersebut pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut.

Pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp 150 ribu. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp 300 ribu dan Rp 150 ribu dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi keduanya.

Baca juga: Nonton Film Damsel 2024 Sub Indo

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250 ribu dan JML mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi,'' ungkap Kompol Andryansyah.

Kompol Andryansyah mengamankan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp 20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp 50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp 300 ribu dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,'', imbuhnya. (Aji)

Berita Terkini