HELOINDONESIA.COM - Tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 kini diperiksa Jejak Agung RI.
Saksi perkara emas itu, diperiksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Baca juga: Informasi BMKG, Terkait Gempa Bumi Tektonik M5,0 di Laut Jawa Timur Tidak Berpotensi Tsunami
Ketiga orang yang diperiksa tersebut berinisial YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Kembali dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Rabu (17/4/2024).