LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Tengah, Welly Adiwantra sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan honorer fiktif yang merugikan negara hingga Rp11 miliar.
Sejumlah personel kepolisian dari Polda Lampung telah mengantarkan surat penetapan tersangkanya ke rumah dinasnya pada Jumat (19/6/2026), pukul 13.40 WIB. Hal ini dibenarkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Hendri Dunan.
Welly Adiwantra adalah kakak ipar Ardito Wijaya, yang saat ini masih dalam proses tindak pidana korupsi. Ardito melantik Welly jadi sekda Pemkab Lampung Tengah di Sesat Agung Nuwo Balak, Selasa (10/6/2025).
Tindak pidana korupsi (tipikor) itu terjadi pada saat dirinya menjabat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro dengan modus merekrut 387 tenaga honorer fiktif.
"Penetapan status tersangka setelah Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus menggelar perkara dan telah mengantongi dua alat bukti," kata Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari.
Walau sudah berstatus tersangka, Polda Lampung belum menahan dan memeriksanya lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan pekan depan sekaligus publikasi kerugian negaranya, kata Kombes Yuni Iswandari. (HBM)