LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Maraknya praktek penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik di perairan Way Kiri, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.
Komisi II DPRD Tubaba, Kadarsyah, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Perikanan segera melakukan operasi penertiban terhadap para pelaku yang dinilai telah merusak ekosistem sungai dan merugikan nelayan tradisional.
Kadarsyah, menegaskan praktik penyetruman ikan tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bentuk illegal fishing yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil tangkapan di Way Kiri.
"Keluhan masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti. APH dan Dinas Perikanan jangan hanya menerima laporan, tetapi harus turun langsung melakukan penertiban. Kasihan nelayan yang mencari nafkah dengan cara yang benar, sementara hasilnya dirampas oleh pelaku yang menggunakan alat setrum," tegas Kadarsyah, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan aliran listrik dalam menangkap ikan memiliki dampak yang sangat merusak. Bukan hanya ikan yang siap panen yang mati, tetapi juga benih-benih ikan serta berbagai biota air yang menjadi penopang keseimbangan ekosistem sungai.
"Yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi juga benih ikan dan organisme lain di dalam sungai. Jika dibiarkan terus berlangsung, kerusakan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya hasil tangkapan nelayan," ujarnya.
Kadarsyah juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik penyetruman ikan diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali oleh oknum tertentu yang beroperasi hampir setiap malam menggunakan perahu bermesin.
Akibat aktivitas tersebut, nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring, tajur, dan pancing semakin terdesak. Selain hasil tangkapan menurun, mereka juga harus menghadapi kerusakan habitat sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Nelayan yang menggunakan alat tangkap sederhana justru kalah oleh pelaku yang menggunakan cara-cara merusak. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan," katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Tubaba meminta APH bersama Dinas Perikanan segera menggelar operasi terpadu dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku illegal fishing. Jika praktik ini terus dibiarkan, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi juga masa depan ekosistem sungai dan sumber penghidupan masyarakat. Penegakan hukum harus hadir dan memberikan efek jera," pungkasnya.
(Rohman)