Disnaker Diminta Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan Media

Jumat, 19 Juni 2026 18:03
Disnaker Diminta Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan Media

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Munculnya sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran upah dan dugaan tunggakan iuran BPJS di perusahaan media mendorong berbagai pihak meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai persoalan hubungan industrial di sektor media perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan profesionalisme kerja jurnalistik.

Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo, mengatakan pihaknya bersama Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Menurut dia, keberadaan posko tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang melapor, tetapi juga menjadi sarana pemetaan persoalan hubungan industrial di perusahaan media.

"Kami berharap ada pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di perusahaan media," kata Prabowo.

Ketua SPM Lampung, Tuti Nurkhomariyah, menyebut sejumlah aduan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji, pembayaran upah secara bertahap, hingga persoalan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mendorong penyelesaian setiap persoalan hubungan industrial melalui mekanisme yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Sejumlah mantan pekerja media juga menyampaikan keluhan mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya diterima setelah berakhirnya hubungan kerja.

Salah satu mantan jurnalis Lampung Post, Umar Robbani, mengaku memilih mengundurkan diri karena gaji yang dibayarkan secara mencicil dan iuran BPJS yang disebut tidak dibayarkan perusahaan sejak Mei 2024.

"Total hak saya sekitar Rp28 juta, termasuk uang pulsa, dan hunting. Berdasarkan kesepakatan awal akan dibayarkan lima kali, namun hingga kini baru direalisasikan Rp4 juta," kata Umar, Jumat (19/6/2026).

Keluhan serupa disampaikan mantan jurnalis lainnya, Deta Citrawan. Ia mengaku mengundurkan diri karena persoalan yang sama, yakni pembayaran gaji secara bertahap dan tunggakan iuran BPJS.

"Total tunggakan perusahaan kepada saya sekitar Rp29 juta, dan baru dibayar Rp1,5 juta," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini