Rugikan Negara 5,7 Miliar Lebih, Buronan Inisial ER Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung 

Kamis, 27 Juni 2024 14:19
Buronan Rugikan Negara Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berinisial RM.

RM ditangkap di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB.

Baca juga: Gempa Tektonik M5,3 Mengguncang Teluk Tomini, Sulawesi Tengah, Tanpa Potensi Tsunami


RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2.

Akibat ulahnya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).

Baca juga: Wamenparekraf Hadiri Pembukaan ASEAN University Games 2024 di Surabaya


"Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," terang Kapuspenkum Kejagung, Kamis (27/6).

Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Baca juga: Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan XX, Kementerian PUPR Cetak Pemimpin Visioner dan Inovatif


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 





Berita Terkini