Bupati Musa Ahmad Gugat Cerai Istrinya, Mardiana, ke PA Gunungsugih

Rabu, 3 Juli 2024 13:06
Muda Ahmad dan Mardiana (Foto.Kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad menggugat cerai istrinya, Mardiana ke Pengadilan Agama Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain mengajukan gugatan cerai (gugat talak), Musa Ahmad juga mengajukan Isbat Nikah, karena surat nikah resmi hingga kini belum keluar dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Terbanggibesar.

Musa Ahmad akan didampingi lima penasihat hukum masing-masing: Abi Hasan Muan.,SH.,MH., Chandra Muliawan., SH.,MH., Tora Yuliana.,SH.MH, Triyuda Kharnadi.,SH dan Eko Hery Harsono.,SH.

Perkara Musa Ahmad (penggugat) dan Mardiana (tergugat) tercatat di PA Gunungsugih dengan No: 1377 PdtG 2024 PA.Gs.

Melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PA Gunungsugih permohonan gugatan Musa Ahmad didaftarkan ke PA Gunungsugih pada tgl 21 Juni 2024, dan akan disidangkan perdana pada Jumat 5 Juli 2024.

Informasi yang dihimpun tim liputan Heloindonesia.com, Musa Ahmad (51) dan Mardiana (54) menikah di Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah pada tanggal 12 November 1995.

Keduanya berstatus jejaka dan perawan. Perkawinan Musa dengan Mardiana dikaruniai 2 anak, masing-masing anaknya telah berusia 27 tahun dan 24 tahun.

Keduanya juga memiliki anak Asuh yang sekarang berusia 12 tahun.

Selama menjalani kehidupan berumah tangga keduanya tinggal di Lingkungan VI, RT/RW: 030/006 Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah.

Keretakan pasangan suami istri Musa dan Mardiana diawali sejak Januari 2023, keduanya sering cekcok dan sering berselisih faham. Namun puncak percekcokan terjadi sejak April 2023 hingga sekarang.(Zen Sunarto)

 - 

Berita Terkini