LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp8 miliar karena terbukti menerima suap berkedok infak pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Jika tidak sanggup membayar denda Rp400 juta, masa tahanan Karomani ditambah selama dua bulan. Untuk pengembalian Rp8 miliar kerugian negara, dapat diganti aset dan harta terdakwa.
"Asetnya akan disita untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Karomani terbukti melakukan korupsi secara berencana dengan kedok infak diperkuat kesaksian Budi Sutomo, Asep Sukohar, Heriandi, Helmi Fitriawan, M. Basri, Mualimin.
Menurut Lingga Setiawan, Karomani telah menerima Rp400 juta dari Sulpakar, Rp150 juta dari Andi Desfiandi, dan NAJ Rp 300 juta, tanpa nama Rp250 juta, 10.000 dolar singapura atau Rp1 miliar lebih tahun 2019 hingga 2022.
Karomani terbukti melakukan korupsi secara berencana dengan menerima gratifikasi atau uang dengan kedok Infak, terdakwa diancam dengan pasal 12 dan seterusnya,
Selain dipenjara, Karomani juga harus membayar uang pengganti paling lambat setelah keputusan sidang karena terbukti telah memperkaya diri sendiri sejak 2019 hingga 2022 dengan nilai total Rp8, 770 miliar lebih ditambah 10.000 dolar singapura
Yang memberatkan, terdakwa telah menciderai mahasiswa yang sungguh-sungguh ikut seleksi penerimaan mahasiswa baru dan apa yang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan sebagai pendidik di universitas terkemuka di Lampung.
Dalam kasus ini, selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya, yakni Heryandi (Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik; Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta). (Hajim).