HELOINDONESIA.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta widyaiswara Kepolisian Utama Tk1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diinisialkan Mabes Polri: LSP, ASN, dan EH. Satu Jenderal lagi, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih saksi. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Bareskrim mengatakan penyadapan berlangsung sejak 2025.
Jend Listyo Sigit Prabowo
Lahir 5 Mei 1969 adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Idham Azis.
Ia adalah Kapolri beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo (1974–1978) dan Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari), hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016. Sigit juga merupakan Alumni SMA Negeri 8 Yogyakarta (1988).
Irjen Pol. Dr. Ahrie Sonta Nasution
Lahir 2 April 1981 adalah seorang perwira kepolisian Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 3 Oktober 2026. Sebelumnya, Ahrie adalah sekretaris pribadi Jendral Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo Subianto dari korps kepolisian.
Sebelum sempat bertugas sebentar di divisi pembinaan internal kepolisian sebagai pemeriksa internal utama tingkat dua. Ia adalah brigadir jenderal dan inspektur jenderal pertama dari angkatannya dan termuda di jajaran kepolisian.
Irjen Eko Hadi Santoso.
Eko menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Ia tercatat baru sekitar dua bulan menduduki posisi tersebut setelah ditunjuk pada Agustus 2026.
Pada 2022, Eko dipercaya mengemban jabatan sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri. Pada 2020, ia mendapat penugasan sebagai Kabag Monev Robinopsnal Bareskrim Polri.
Pada 2018, ia ditunjuk sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan 2016 ia bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian pada 2015, Eko dipercaya menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.
Modus Penyadapannya
Modusnya, nomor telepon sasaran dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang semestinya. Sistem ini untuk mendukung intersepsi komunikasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Jadi persoalan, penggunaan sistem tersebut tanpa dasar penegakan hukum yang sah, tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Lingkungan Polri.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Menurut penjelasan Bareskrim, nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.
Jika dugaan ini terbukti, penghapusan data berpotensi menjadi persoalan hukum tersendiri, terutama apabila dilakukan dengan maksud menghilangkan bukti atau menghambat pengungkapan perkara.
Laporan Sejak 30 Oktober
Bareskrim mengungkap, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui persoalan itu. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa untuk membantu mengungkap perkara. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, hubungan antarperangkat, jejak aktivitas digital, serta kemungkinan keterkaitan para pihak dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan. Karena itu, peran terperinci masing-masing tersangka, alur perintah, dan mekanisme teknis penyadapan masih perlu diungkap lebih lanjut. (HBM)