LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Lampung, Rudi Antoni, SH, MH, mendesak para penegak hukum jangan berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan "Dewan Jenderal" yang terlibat penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan lainnya.
Menurut dia, penyidik harus berani menelusuri jaringan, motif, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau backer di balik dugaan operasi penyadapan tersebut. "Bongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Rudi Antoni kepada Heloindonesia.com, Rabu (4/11/2026).
Katanya, publik ini tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang berada di belakang sindikat yang telah berani masik wilayah sensitif negeri ini. Ungkap seterang benderangnya, tandas aktivis yang juga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Lampung.
Geledah Rumah "Dewan Jenderal"
Dia juga meminta penyidik mempertimbangkan penggeledahan rumah para tersangka serta lokasi lain yang relevan dengan perkara, siapa tahu ada bungker "amunisi" Terkait penyadapan sepanjang didukung dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.
Yang pasti, menurutnya, penggeledahan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya perangkat penyadapan, alat komunikasi, dokumen, rekaman, media penyimpanan data, maupun barang bukti elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan kejahatan tersebut.
"Jangan sampai ada barang bukti yang disembunyikan, dipindahkan, atau bahkan dimusnahkan. Penyidik harus menelusuri seluruh tempat yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Rudi menilai, penyidikan juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain di luar para tersangka yang memiliki peran strategis, termasuk pihak yang menyediakan fasilitas, jaringan, perlindungan, atau pendanaan.
"Jabatan dan posisi seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk menelusuri fakta hukum. Namun, setiap tindakan penyidikan harus tetap berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Ia menyinggung pentingnya mengusut perkara secara komprehensif, sebagaimana prinsip penegakan hukum dalam kasus-kasus besar sebelumnya, termasuk perkara yang pernah menyita perhatian publik seperti kasus Novel Baswedan dan Akil Mochtar.
"Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, jangan biarkan hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Jangan ada yang kebal," katanya.
Humanika Lampung, lanjut Rudi, akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas. Baginya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan hanya persoalan privasi atau pelanggaran akses terhadap perangkat elektronik.
Jika terbukti menyasar kepala negara dan lingkaran pemerintahan, perkara ini menyentuh persoalan keamanan komunikasi negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Humanika Lampung akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
Tiga Tersangka
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh terus menjadi sorotan. Perkara yang menyeret sejumlah mantan dan perwira tinggi Polri lainnya bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut keamanan negara dan kedaulatan pemerintahan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diinisialkan Mabes Polri: LSP, ASN, dan EH.
LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri; ASN adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta EH adalah Widyaiswara Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih saksi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Bareskrim mengatakan penyadapan berlangsung sejak 2025.
Modus Penyadapannya
Modusnya, nomor telepon sasaran dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang semestinya. Sistem ini untuk mendukung intersepsi komunikasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. (HBM)
--