✕

Yusril: Penyadapan Prabowo Ancaman Serius bagi Negara, Ini 2 Jerat Hukumnya

Rabu, 4 November 2026 08:41
Ilustrasi HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini belum mengarah pada tindak pidana makar.

Meski demikian, Yusril mengingatkan, penyadapan terhadap kepala negara maupun sejumlah menteri bukan perkara sepele. Tindakan tersebut menyangkut keamanan negara, kerahasiaan komunikasi pemerintahan, hingga potensi ancaman terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.

"Sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar). Jadi semata-mata adalah penyadapan. Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan hukum terkait.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, tindak pidana makar diatur dalam Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flash disk. Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga jenderal dan sejumlah perwira. Ketiga jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Namun, Yusril tidak menampik bahwa perkara tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih serius karena menyangkut komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. "Bayangkan seorang presiden diintersep, disadap tanpa diketahui alasannya," tegasnya.

Presiden Perintahkan Penindakan Tegas

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Presiden bahkan memerintahkan Kapolri untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Yusril, setiap persoalan penting yang menyangkut keamanan dan kepentingan negara tentu akan dilaporkan kepada Presiden. Terlebih, jika persoalan itu menyangkut dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara.

"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada dasar untuk menyimpulkan perkara tersebut sebagai upaya makar.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menganggap enteng perkara tersebut. Sebab, penyadapan terhadap Presiden dan para menteri dapat membuka kemungkinan adanya pengumpulan informasi strategis yang seharusnya dilindungi.

Yusril juga membuka kemungkinan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor politik, apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyadapan, akses terhadap komunikasi elektronik, serta kemungkinan penghapusan data elektronik.

Secara hukum, penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Harus ada pembuktian mengenai unsur dan tujuan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana makar.

Dengan demikian, fokus penyidikan saat ini adalah membuktikan dugaan penyadapan ilegal, mengungkap siapa yang menginisiasi dan menjalankan tindakan tersebut, serta menelusuri untuk kepentingan siapa informasi yang diperoleh digunakan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden dan pejabat negara. Bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang berada di baliknya, apa motifnya, dan sejauh mana informasi strategis negara telah diakses.

Sebab, jika komunikasi kepala negara saja dapat disadap tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran privasi, melainkan menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. (HBM) 

Berita Terkini