✕

AMHTN-SI: Kasus Penyadapan Presiden Momentum Audit Sistem Pengawasan Polri

Rabu, 4 November 2026 15:03
Tri Rahmadona HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) turut mengkritisi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal kepolisian.

Organisasi mahasiswa hukum tata negara tersebut berpendapat kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dan teknologi di tubuh Polri.

"Dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan alarm serius bagi penyelenggaraan negara, khususnya dalam memastikan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi," ujar Ketua Umum AMHTN-SI, Tri Rahmadona kepada Heloindonesia.com, Rabu (4/10/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran yang dilakukan individu. Jika dugaan tersebut terbukti, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme penggunaan teknologi, serta pertanggungjawaban kelembagaan kepolisian.

Perhatian Utama AMHTN-SI

Persoalan ini harus dilihat lebih luas daripada sekadar siapa yang melakukan penyadapan. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana kewenangan sebesar itu dapat digunakan tanpa pengawasan yang efektif? Dalam perspektif Hukum Tata Negara, setiap lembaga negara harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam UU tersebut, tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan tanpa batas, apalagi tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, jika dugaan penyadapan ilegal ini terbukti, kita tidak cukup hanya berbicara mengenai kesalahan individu. Sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan juga harus dievaluasi, kata Tri.

Apakah kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara?
Tentu, katanya, karena ini bukan hanya persoalan keamanan Presiden atau pejabat negara. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Artinya, penyalahgunaan teknologi untuk melakukan penyadapan ilegal, apabila terbukti, merupakan persoalan serius karena berpotensi mencederai hak privasi dan rasa aman masyarakat.

Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat justru berubah menjadi ancaman terhadap hak-hak konstitusional mereka.

Apakah Ini Menunjukkan Lemahnya Pengawasan di Tubuh Polri?

Setidaknya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji efektivitas sistem pengawasan yang selama ini berjalan. "Kita perlu mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian, siapa yang memiliki akses, bagaimana prosedur pemberian kewenangannya, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan," katanya.

Menurut dia, jangan sampai teknologi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dapat dimanfaatkan di luar ketentuan. Jika pengawasan hanya bersifat administratif dan tidak mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal, maka ada persoalan serius yang harus dibenahi.

Apa yang Harus Dilakukan agar Kasus Tak Sekadar Berakhir dengan Penetapan Tersangka?

Pertama, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Semua pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti.

Kedua, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan dan penggunaan teknologi informasi di lingkungan Polri. Audit ini penting untuk mengetahui apakah terdapat celah pengawasan, penyalahgunaan akses, atau kelemahan prosedur yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.

Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal institusi, tetapi juga harus melibatkan lembaga pengawas eksternal yang memiliki fungsi evaluasi secara efektif.

Peran Kompolnas

Menurut Tri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat agar pengawasan terhadap kepolisian tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan. Kompolnas perlu memiliki peran yang lebih efektif dalam mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja kepolisian, terutama menyangkut penggunaan kewenangan yang berpotensi bersinggungan dengan hak konstitusional masyarakat.

Pengawasan eksternal harus mampu menjadi mekanisme kontrol yang kredibel. Dengan begitu, institusi kepolisian tidak hanya dinilai dari keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap hukum dan konstitusi.

Apakah kasus ini harus menjadi momentum percepatan reformasi Polri? Sangat penting. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap oknum atau pergantian pejabat. Reformasi harus menyentuh pembenahan sistem, transparansi penggunaan teknologi, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta akuntabilitas kelembagaan.

Pemerintah dan DPR RI juga harus menjadikan persoalan ini sebagai momentum serius untuk mengevaluasi tata kelola kepolisian. "Kita membutuhkan institusi kepolisian yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibangun di atas profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi," katanya.

Apa Pesan AMHTN-SI kepada Pemerintah dan Polri?

Jangan sampai negara hanya sibuk mengungkap siapa yang menyadap Presiden, tetapi lupa membenahi sistem pengawasan yang seharusnya melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang memiliki kewenangan tanpa batas. Kepolisian yang kuat adalah institusi yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya di hadapan hukum.

Bagi kami, reformasi Polri bukan sekadar wacana atau tuntutan sesaat akibat munculnya sebuah kasus. Reformasi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga demokrasi, melindungi hak konstitusional masyarakat, dan memastikan supremasi hukum benar-benar berjalan di Indonesia.

Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum justru terkikis akibat lemahnya pengawasan terhadap kewenangan yang dimiliki sendiri, pungkas Tri Rahmadona. ***

Berita Terkini