Gelapkan Setoran, Pimcab PT Lautan Teduh Masuk Prodeo Polres Pringsewu

Minggu, 28 Mei 2023 12:01
Gelapkan Setoran, Pimcab PT Lautan Teduh Masuk Prodeo Polres Pringsewu

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Gelapkan uang perusahan ratusan juta rupiah, Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Lautan Teduh Interniaga Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku adalah IR (40), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan IR ditangkap dan ditahan atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah.

Dijelaskan, modus pelaku adalah menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Tetapi uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 306.245.000. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Feabo, Minggu 28 Mei 2023.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.

"Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, peaku akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun," pungkasnya. (Randy)

Berita Terkini