HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB, yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Pengamanan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
PB ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023, tertanggal 4 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik menetapkan PB sebagai tersangka pada 3 November 2024, pukul 18.30 WIB.
Kasus Korupsi di Balik Pembangunan Jalur Kereta Api
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera yang mencakup jalur Besitang–Langsa, penghubung Sumatera Utara dan Aceh, dengan anggaran senilai Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Namun, dalam pelaksanaan proyek ini, PB diduga melakukan pelanggaran prosedural, termasuk memecah paket proyek menjadi 11 bagian dan memenangkan delapan perusahaan dalam lelang, diduga melalui persekongkolan dengan beberapa pihak.
Dalam proyek tersebut, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana, yang saat ini sedang dalam proses persidangan, melaksanakan lelang tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat terkait, serta menggunakan metode kualifikasi yang tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, pembangunan jalur Besitang–Langsa diduga tidak melalui studi kelayakan (feasibility study) dan tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Kementerian Perhubungan. Bahkan, terdapat upaya pemindahan lokasi jalur yang tidak sesuai desain dan kelas jalan, yang berakibat pada penurunan daya dukung tanah (amblas) sehingga jalur tersebut tak dapat difungsikan.
Baca juga: Menpar Widiyanti Konsolidasikan Program Quick Win Kemenpar dalam Rakortas Kemenko Perekonomian
Keuntungan Pribadi dan Kerugian Negara
Dalam proyek tersebut, PB diduga menerima fee melalui terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar serta Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun, seperti tercantum dalam Laporan Audit Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024, tanggal 13 Mei 2024," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dr. Harli Siregar, Senin (4/11/24).
Penahanan dan Tuntutan Pasal
Tersangka PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.
PB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.