Belum Lama Ditangkap, Pelaku Perampokan Berkeliaran dan Malakin Pedagang Pasar Tumpah, Ada Apa dengan Polsek Cikarang Utara?

Sabtu, 14 Desember 2024 19:49
Suasana malam hari Pasar Tumpah, Cikarang Utara, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - RS alias Rai (26), terduga pelaku perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri yang ditangkap pada Senin (19/8/2024) terlihat berkeliaran di Pasar Tumpah, Cikarang Utara, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, informasi yang disampaikan seorang pedagang yang identitasnya kami sembunyikan, pelaku RS setelah ditangkap bukannya tobat tapi aksinya malah makin menjadi-jadi.

Pedagang itu juga mengatakan kalau RS tiap malam melakukan pemalakan terhadap para pedagang Pasar Tumpah yang jumlahnya ratusan.

Kalau habis dapat uang, lanjutnya, pelaku RS mabok-mabokan bersama teman-temannya.

Menurutnya, yang membuat pedagang resah dan kesal, bukan hanya sekali-kali itu saja melakukan pemalakan kepada pedagang pasar.

Baca juga: Dibentuk, Tim 9 untuk Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Jateng

“Tiap malam malakin pedagang. Kalau ketemu di jalan pasti minta uang lagi. Alasannya buat beli rokok atau beli minuman keras,” tambahnya.

Dia juga heran, belum genap 3 bulan setelah ditangkap karena kasus perampokan bersama seorang temannya, RS sudah bebas menghirup udara bebas.

“Sudah tiga bulan ini pelaku bebas berkeliaran dan kembali malakin pedagang. Kalau pelaku satunya lagi saya nggak tau,” ucap sumber tersebut yang menemui redaksi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024) sore.

Pedagang itu juga heran dan mempertanyakan kinerja aparat Polsek Cikarang Utara mengapa pelaku perampokan yang dijerat dua pasa KUHP tersebut dalam waktu cepat sudah bebas, padahal ancamannya 9 tahun penjara.

Baca juga: Samuel Wattimena Dorong Hipmi Beri Insight ke Mahasiswa yang Ingin Jadi Pelaku Usaha

“Kami para pedagang Pasar Tumpah mempertanyakan ada apa dengan Polsek Cikarang Utara, dalam waktu gak sampe tiga bulan pelaku sudah bebas. Apalagi, berita kasus perampokan itu tersebar di banyak media massa online,” jelasnya.

Pedagang ini juga mengaku tak berani untuk melakukan upaya perlawanan terhadap aksi premanisme RS alias Rai itu. “Kita para pedagang cari makan di tempat itu, tinggal juga gak jauh dari pasar itu. Pernah juga ngobrolin ke sesama pedagang, tapi mereka nggak mau ambil pusing, pada takut” jelasnya.

Dia juga merasa bahwa apa yang dilakukan RS sangat-sangat menggangu dan merugikan banyak pedagang Pasar Tumpah. “Percuma kita lapor polisi, karena gak ada tindakannya. Pernah kita diam-diam lapor polisi, sampe hari ini nggak ada responnya,” ungkapnya.

Pistol Korek Api
Diketahui, Jajaran Polsek Cikarang Utara membekuk AF alias Kerok (27) dan RS alias Rai (26) yang melakukan aksi perampokan terhadap korban bernama Zaenal Mutaqin, warga Kampung Walahir Desa Karangraharja Cikarang Utara pada Senin (19/8/2024).

Baca juga: Zikir dan Tahlil Akbar Haul Agung Sultan Fattah, Upaya Muliakan Ajaran Sang Wali

Dengan modus mengaku sebagai anggota Polri, kedua terduga pelaku menodongkan korek api berbentuk senjata api dan merampok motor Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik perusahaan tempatnya bekerja di sebuah tanah kosong Perumahan Grand Cikarang City Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno kepada awak media pada Minggu (1/9/2024) mengatakan berdasarkan laporan, ciri-ciri pelaku, dan informasi dari saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Kaliulu RT 01 RW 07 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita korek api berbentuk pistol berwarna silver yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik korban, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor matic Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kedua pelaku telah ditahan di rutan Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat itu.

Baca juga: Nonton dan Download Drama Korea When The Phone Rings episode 6 Sub Indo

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Saat dikonfirmasi via direct massage ke akun Instagram Polsek Cikarang Utara dengan nama akun Polsek_cikut pada 18 November 2024 dan Jumat (13/12/2024) beberapa pertanyaan yang disampaikan redaksi Heloindonesia.com tidak direspon.

Redaksi pun berupaya mengkonfirmasi temuan kasus ini ke Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (13/12/2024) malam. Beberapa pertanyaan dan informasi yang disampaikan via WhatsApp pun tak mendapat jawaban.

Pasal 365 dan 368

Dikutip dari Hukumonline.com,
Pada dasarnya, aturan mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diatur dalam Pasal 365 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yaitu:

1.Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca juga: Jawa Tengah Raih Juara 2 Provinsi Terbaik Tingkat Nasional di ABBWI 2024

2.Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

1.jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

2.jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

3.jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

4.jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

1.Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

2.Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Karakter Baru Free Fire, Koda ! Musuh Tak Bisa Bersembunyi


Sementara itu, Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
1.Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

2.Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Berita Terkini