LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masih menjoblo hingga usia 47 tahun, MA mencabuli bocah tuna wicara yang merupakan tetangganya dengan membujuk sang bocah berkebutuhan khusus itu main game ponsel.
Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di teras rumah tetangga mereka. Perbuatan tersangka direkam seorang saksi yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada keluarga korban.
Begitu menerima laporan, Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap terduga tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Rabu malam (25/12/2024).
Kanit PPA Polresta Bandarlampung Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat (6/12/2024, sekitar pukul 12.04 WIB.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan segera melapor ke Polresta Bandarlampung. Tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama, kata Edi Sabhara
Menurut, Kanit PPA Polresta Ipda Edi , tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah,jawabnya belum dapat jodohnya.
Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama,memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.
Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ipda Edi Sabhara. (Rls/Hajim).
-