Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Minggu, 5 Januari 2025 13:49
Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara transparan dan profesional. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Kamis (2/1/25).

Saksi yang diperiksa berinisial HFR, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia untuk periode 2022–2027. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial TTL dan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga: Dorong Akselerasi Penurunan Kemiskinan, BSKDN Kemendagri Siapkan Kajian Permudah Perizinan Usaha

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," demikian keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/1). 

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara dalam sektor perdagangan. Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara transparan dan profesional.

Berita Terkini