Janjikan 22 Orang Bekerja jadi Cleaning Service Ternyata Paspornya Berziarah ke Arab, Pasutri Ditangkap Polisi

Jumat, 9 Juni 2023 10:04
Pasangan suami istri ditangkap setelah menipu 22 calon pekerja migran Indonesia. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya dari dua lokasi (TKP) berbeda.

Kasus  dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) ini dilakukan secara pribadi. 

Karena bukan direkrut dari perusahaan. pasutri yang ditangkap yakni AG dan F.  diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 

Para korban  diiming-iming bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. 

Baca juga: Dokumen 48 Halaman Temuan Reuters Sebut KA Cepat Jakarta-Bandung Tertunda

Faktanya, berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023),  menerangkan, kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023) kemarin. 

Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

Baca juga: Duo Manchester Incar Gelandang Berbakat Inter Milan Ini

“15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.

Tak  sampai di situ, penyidik melanjutkan pengembangan kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Dari hasil pengembangan, ungkap Aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka.  

Baca juga: Miris, Pj Gubernur Heru Gelontorkan Rp 15 Miliar Buat Pasar Kwitang, Pasar Lain Dibiarkan Kumuh Bertahun-tahun

Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Srilangka-Arab Saudi.

Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh  korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.

“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Aulia,  penyidik belum mau merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.

Baca juga: Kepindahan Messi ke MLS Pertanda Era Keemasan Sepak Bola Eropa

Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan. 

”Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia,  berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.

Baca juga: Viral 2 Bocah Disiksa Seperti Hewan, Pasrah Digebuk dan Ditendangi Remaja SMP dan SD di Bandung

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 81 juncto pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. 

”Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.

Berita Terkini