Mantan Kadis Tubaba Pertanyakan Pengaduan Dugaan Rekayasa Kasusnya

Sabtu, 18 Januari 2025 22:46
Ilustrasi Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Keluarga terpidana tipikor mempertanyakan tak kunjung diprosesnya pengaduan sejak tahun lalu atas kejanggalan proses hukum terhadap Mantan Kadis PPKB Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah.

"Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan atau dugaan rekayasa atas proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba," kata A. Yustian kepada Helo Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, dia telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 ke Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, dan III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap dirinya.

Dalam pengaduannya, Nurmansyah merasa jadi korban para jaksa Kejari Tubaba. Alasannya:
1. Dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Menggala pada 18 September 2023.

2. Dasar penetapan tersangka dan penahanan tidak jelas atas tuduhan merugikan negara Rp880. 744.191. Dirinya tak pernah diperiksa inspektorat, BPK, atau lembaga lainnya.

3. Walau ada putusan berkas perkara dapat digunakan dalam perkara yang sama terhadap EY, namun bendahara dinas itu tak pernah diproses oleh jaksa.

4. Ada pengakuan dari Kabid KS AT dan telah mengembalikan uang Rp137. 190.000 tapi yang bersangkutan tak pernah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Tubaba RFA.

Menurut A. Yustian, Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang," kata A Yustian.

Sabturil membenarkan kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi oleh jaksa yang menangani perkaranya. "Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya," pungkasnya.

Pada kasus tipikor ini, Nurmansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100.000.000 subsider kurungan 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider 2 tahun penjara. (HBM)


 - 

Berita Terkini