Kakek 63 Tahun Cabuli 2 Bocah Sekaligus dengan Iming-Iming Rp100 Ribu

Minggu, 2 Februari 2025 20:06
Tersangka Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kakek usia 63 tahun inisial PD diduga mencabuli dua bocah sekaligus dengan iming-iming uang Rp100 ribu di Desa Panca Warna, Kecamatan Wayserdang l, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Reserse Kriminal Polres Mesuji yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rosali menangkap tersangka pada Jumat (31/1/2025).Tersangka dan barang bukti berupa uang dan pakaian korban sudah diamankan kepolisian.

Korbannya bocah usia 13 dan 11 tahun, kata Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Harris lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Minggu (2/2/2025).

Kata dia, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Aan.S)

 - 

Berita Terkini