Proyek SPAM 9 Tahun Lalu, Kejari Waykanan Baru Tahan 2 Tersangka

Senin, 27 Oktober 2025 21:19
Dua tersangka tipikor Waykanan (Foto Ist) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, Provinsi Lampung menjebloskan dua tersangka tipikor proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I TalA 2016, Senin (27/10/2025).

Kedua tersangka, Eko Kuncoro dan Zainal Abidin, diduga merugikan negara Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.635 berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan,

Pemenang proyek itu sendiri adalah PT Haga Unggul Lestari dengan Kontrak Nomor: Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016.

Pidsus Kejari Waykanan menetapkan Eko Kuncoro sebagai tersangka dengan Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 dan Zainal Abidin PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025.

Kedua tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025. Kejari Waykanan akan terus mengusut hingga ke akar-akarnya kasua tipikoe ini, termasuk kemungkinan ada tersangka lain. (Rls/HBM)


 - 

Berita Terkini