Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Harus Jelas dan Tegas Hingga Level Lapangan

Kamis, 6 November 2025 19:16
Forum Wartawan Kebangsaan menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Forum Wartawan Kebangsaan menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai.

Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

Baca juga: Orang Bali Percaya Ada Tiga Penyebab Terciptanya Kebahagiaan Hidup

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja.

Ia menegaskan bahwa amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan.

Baca juga: Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

“Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujarnya.

Ia mengkritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup.

“Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu!” tegasnya lagi.

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas dan tegas hingga level lapangan.

“Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Baca juga: Aniaya ODGJ hingga Meninggal, Pria asal Pegandon Diciduk Polisi

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan.

“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Penertiban Tahap 2 Sabah Balau Lancar Tanpa Drama, Tim Persuasif-Humanis

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

Berita Terkini