JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran Narkoba jenis sabu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Polisi berhasil menyita sabu seberat 476 Gram, catridge berisi Etomidate 13 butir, dan happy water bubuk 62 peace," kata Kompol Lukman, Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan, pada Jumat (13/2/2026) di Jakarta.
Dia katakan, dalam penggerebekan di wilayah Cakung Barat itu petugas berhasil menahan satu orang tersangka berinisial MP, berusia 22 tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Selasa lalu, tepatnya pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kontrakan di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Penggerak MBG dan SPPG Polri
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim sehari sebelumnya, pada 9 Februari 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di kontrakan Bang Napi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu 476 gram, Catridge berisi Etomidate 13 Pcs, dan 62 Pcs Happy Water Bubuk.
"Kami dari unit 5 subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial M.P. di daerah Cakung Jakarta Timur," ujar Kompol Lukman.
Baca juga: Perluas Jaringan Global, USM Jajaki Kerja Sama dengan NUU Taiwan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MP, katanya, rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.