LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Trimurjo Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Dalam patroli itu, petugas mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial RS (24), warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan IW (42) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat personil Tekab 308 Presisi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
"Pada saat patroli, petugas mencurigai satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh dua orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," kata Pande.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah satu terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9mm.
"Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, satu buah kunci letter T dan enam anak kunci letter T.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya," jelasnya.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata dia.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli hunting dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan senjata ilegal maupun tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran," pungkasnya. (Rls/Rama)