✕

Pemkot Bandarlampung Tinjau Ulang Alih Fungsi Fasum Perumahan Griya Sukarame

Jumat, 30 Oktober 2026 12:51
Pemkot Bandarlampung Tinjau Ulang Alih Fungsi Fasum Perumahan Griya Sukarame

LAMPUNG,  HELOINDONESIA.COM ---- Polemik rencana pengalihfungsian fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali status dan peruntukan lahan fasilitas umum yang rencananya dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang.

Ia juga meminta warga tetap bersatu menyampaikan keberatan apabila perubahan fungsi lahan tersebut dinilai merugikan kepentingan masyarakat.

"Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan," kata Muhaimin.

Terkait dokumen site plan awal perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim Kota Bandar Lampung saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut. Pasalnya, dokumen site plan itu diperkirakan dibuat sejak awal tahun 2000-an dan sejumlah pejabat yang menangani persoalan tersebut sebelumnya sudah tidak menjabat.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.

Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Blok E dan F

Sebelumnya, polemik lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar hukum perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini diketahui sebagai bagian dari PSU perumahan.

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.

Warga menyoroti dua bidang lahan, yakni Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi. Kedua lahan tersebut disebut-sebut akan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51), yang mengatasnamakan pihak pengembang.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.

Forum warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

"Salah satu dasar kecurigaan kami adalah dokumen Revisi Site Plan," ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan peruntukan lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.

Ia menegaskan, warga akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.

"Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut," tegasnya.

" Kami berharap Pemkot Bandarlampung segera melakukan penelusuran dokumen, memeriksa legalitas Revisi Site Plan, serta memastikan status kepemilikan dan peruntukan lahan Blok E dan Blok F agar hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terlindungi," tandasnya.( Rls/Hajim).

Berita Terkini