✕

Dua Bupati dan Dua PPK Lampung Timur Tamat Riwayatnya Dipalu Hakim

Jumat, 27 Februari 2026 01:18
Dawam dan Satono HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Nasib dua mantan Bupati Lampung Timur dan sejumlah pejabat daerah tersebut berujung di palu majelis hakim. Dua bupati yang terseret perkara korupsi itu adalah M. Dawam Rahardjo dan Satono. Selain keduanya, beberapa pejabat lain juga telah divonis pengadilan.

Mantan Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024 M. Dawam Rahardjo, pada Jumat (27/2/2026), divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp3,96 miliar.

Sementara itu, Satono, Bupati Lampung Timur periode 2005–2010, sebelumnya telah lebih dulu divonis pada 2012. Majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp10,58 miliar.

Selain dua mantan bupati tersebut, sejumlah pejabat Lampung Timur juga terjerat kasus korupsi.

Mirsuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas perkara korupsi pembangunan Islamic Center Lampung Timur tahun 2019.

Kemudian Dadan Darmansyah, yang menjabat sebagai PPK pada 2021, divonis 15 bulan penjara oleh PN Tanjungkarang dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Kasus Dawam Rahardjo

Mantan Bupati Lampung Timur ini terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas pada tahun 2022. Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga divonis bersalah.

Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp153 juta.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp66 juta.

Kasus Satono

Perkara yang menjerat Satono berkaitan dengan penyimpanan dana APBD Lampung Timur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana. Bank tersebut kemudian dinyatakan pailit, sehingga menyebabkan hilangnya dana publik dalam jumlah besar, sekitar Rp119 miliar.

Pada 2011, Satono sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim saat itu menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk tuduhan gratifikasi.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 2012 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Satono bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sekitar Rp10,58 miliar.

Meski demikian, Satono tidak pernah menjalani hukuman tersebut. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan MA dan selama bertahun-tahun menjadi buronan kejaksaan hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin, 12 Juli 2021 di Jakarta, tanpa sempat dieksekusi.

Selain kasus-kasus tersebut, terdapat pula sejumlah perkara korupsi lain di Lampung Timur yang melibatkan oknum mantan kepala desa dan pejabat daerah. Namun, hingga kini belum seluruhnya memiliki putusan hukum berkekuatan tetap yang dapat dikonfirmasi melalui sumber berita kredibel. (HBM) 

Berita Terkini