JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 4,3 kilogram, dan menangkap pelaku berinisial MA (30 tahun) di Depok, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kanit 4 Subdit 1 AKP Joko Aprianto kepada wartawan, pada Jumat (13/3/2026) di Jakarta.
Dia katakan, terbongkarnya upaya ilegal yang dilakukan MA bermula dari laporan masyarakat, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Bojong Sari, Kota Depok.
Kemudian petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka M.A. di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok.
Baca juga: 251 Personel Gabungan Polres Mesuji Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka, kemudian kembali menemukan sebuah kain yang berisi ganja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram)
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.