LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Warga meluapkan emosi dengan memalang potongan besi rel kereta api di Kota Bandarlampung. Mereka memblokir rel kereta setelah ada mobil yang tertemper Kereta Api Babaranjang pada Rabu (25/3/2026).
Seorang wanita menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil yang tertemper KA Babaranjang. Kondisi mobil warna hitam yang tertemper bagian depan kap mesinnya di perlintasan tembusan Jl. Soekarno-Hatta menuju Jl. Yos Sudarso.
Baca juga: Babaranjang Laba Sekeranjang, Lampung Kebagian Macet dan Nyumbang Nyawa
Screenshot video amatir saat aksi pemalangan besi rel di perlintasan
Reni, keluarga pemilik mobil, meminta tiga tuntutan terhadap PT KAI: (1) buat palang pintu, (2) ada penjaga, (3) perbaikan kendaraan yang tertemper pada malam takbiran, Jumat (20/3/2026).
Alasannya, banyak anak sekolah dan warga melintas dan peristiwa serupa pernah terjadi pula. Dia juga mengancam akan mengerahkan sepuluh kali lipat massa jika tak dikabulkannya tuntutan.
Mobil yang tertemper dan potongan besi rel yang dipalangkan ke jalur Kereta Api Babaranjang
Pihak kepolisian segera mengatasi pemblokiran tersebut. PT KAI menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan, serta mengapresiasi kepolisian yang mengamankan lokasi.
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengatakan bahayanya meletakkan benda di rel. Konsekuensi Hukum: Tindakan menghalangi jalur kereta api melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (HBM)