Dua Mahasiswi Tewas di Wira Garden, Dispar Akan Beri Surat Teguran

Jumat, 3 April 2026 10:00
Adiansyah, SE, MH (AI Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dinas Pariwisata (Dipar) Kota Bandarlampung akan memberikan surat teguran kepada pengelola kawasan wisata Wira Garden terkait tewasnya dua mahasiswi MIPA Unila akibat diterjang banjir bandang.

Namun, Kadis Dipar Kota Bandarlampung Adiansyah, SE, MH belum menjelaskan kapan dan seperti apa surat teguran tersebut. Dia hanya mengatakan musibah itu akibat kurangnya pengawasan serta deteksi dini.

Dispar Kota Bandarlampung juga berencana mengecek kondisi lapangan, bagaimana prosedur keamanannya, serta fasilitas kenyamanan bagi para pengunjung.

"Apalagi ini wisata alam,yang seharusnya sudah memiliki standar pengamanan dan pengawasan, termasuk harus ada asuransi kecelakaan karena membeli tiket resmi," tandasnya.

Baca juga: Dua Jenazah Mahasiswi Unila Ditemukan di Pulau Pasaran, 5,3 Km dari Wira Garden

SURAT EDARAN

Menurut Kadis Dipar Kota Bandarlampung Adiansyah, SE, MH, pihaknya baru saja mengirimkan surat edaran (SE) tertanggal 12 Maret 2026 terkait liburan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam SE, Dispar mengingatkan agar ketua Asosiasi Pariwisata, pelaku usaha pariwisata, pengusaha pariwisata, dan pengelola saya tarik wisata agar aman, nyaman, dan menyenangkan.

SE tersebut melanjutkan himbauan yang sama dari SE Menteri Pariwisata RI No. SE/1/HK.01.03/MP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Sabturil, Edy Karizal, dan Roosyid Arief

TUTUP WIRA GARDEN

Tiga penggiat lingkungan dan pariwisata menuntut pencabutan izin dan sanksi hukum terhadap pengelola Wira Garden. Mereka adalah Roosyid Kigif MP, Sabturil, dan Edy Karizal.

Mereka menilai pemilik serta pengelola kawasan wisata Wira Garden harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua mahasiswi MIPA Unila: Bunga dan Fatmawati.

Menurut Roosyid dan Sabturil, setiap wisatawan yang datang dan membayar tiket masuk tentu mengharapkan kenyamanan dan keamanan yang dijamin oleh pengelola. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses kasus ini secara hukum agar menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola wisata.

“Jangan hanya menerima uang tiket, tetapi abai terhadap keselamatan pengunjung,” tegas Roosyid. Sabturil menambahkan, pengelola wisata, terlebih yang berbasis alam, wajib melakukan pengawasan ketat terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung.

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Edy Karizal, juga menilai pengelola Wira Garden masih mengabaikan aspek keselamatan. Hal ini, menurutnya, terbukti dari adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, pengelola seharusnya telah menyiapkan fasilitas mitigasi bencana, seperti sistem peringatan dini (early warning system), rambu-rambu bahaya, alat pemantau debit air, serta prosedur evakuasi cepat.

Terlebih, risiko banjir bandang di kawasan wisata alam sangat mungkin terjadi, apalagi saat kondisi cuaca ekstrem.
“Indikasi kerusakan lingkungan juga terlihat dari air yang keruh saat banjir. Ini bisa berkaitan dengan kondisi hutan di wilayah hulu yang sudah terganggu,” ujar Edy.

Menurutnya, perubahan cuaca di wilayah hulu kerap tidak terdeteksi oleh pengunjung di hilir. Karena itu, pengelola wajib memberikan edukasi, memperketat pengawasan, serta melarang aktivitas di sungai saat cuaca berpotensi memburuk.

“Pengelola wisata harus memiliki SOP kepariwisataan yang jelas, terutama di tengah cuaca ekstrem seperti sekarang,” tandasnya.

Dua Korban Ditemukan

Dua mahasiswi MIPA Unila ditemukan meninggal dunia setelah terseret banjir bandang di kawasan wisata Wira Garden. Jenazah keduanya ditemukan di sekitar Pulau Pasaran, Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. (Hajim)

Berita Terkini