LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Para saksi ahli menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) keliru menetapkan kasus kepemilikan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Prof. Dr. Hamzah, jika terjadi dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya tindak pidana umum (tipidum), bukan tipikor. "Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan," ujarnya.
"Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat," tandas Prof. Hamzah di PN Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).
Diperkuat ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Dia menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Faktanya tanah tersebut masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
"Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," tegas Prof. Azmi.
Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Padahal, secara hukum berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama. Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.
Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.
Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. (HBM)