Polisi Bekuk 2 Pelaku Maling Motor di Rumah Anggota Dewan Pesawaran

Minggu, 5 April 2026 21:39
Kedua pelaku curas. (Foto: Kolase) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Lampung mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor milik anggota DPRD Pesawaran di Desa Pekondoh Kecamatan Waylima kabupaten setempat.

Tim Tekab 308 meringkus dua orang pelaku inisial R (26) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan inisial Z (20). Keduanya ditangkap ketika sedang berada di Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha diwakili Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial R (26) yang merupakan residivis, dan rekan aksinya berinisial Z (20), pada Selasa malam (31/03/2026) hingga Rabu malam (01/04/2026).

"Kronologi dan Identifikasi CCTV aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, pada Minggu malam (15/03/2026). Motor Honda CRF milik korban yang terparkir di area rumah raib digondol kedua pelaku," kata Bambang.

"Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus," tambahnya.

Menurutnya, bahwa salah satu pelaku yang kami amankan berinisial R merupakan residivis kasus curas. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat," tegasnya.

"Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pengembangan kasus di TKP lain hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame Bandarlampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya yaitu kendaraan operasional satu unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru dan peralatan kejahatan, kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci dan satu bilah senjata tajam jenis badik serta 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (Rls/Rama)

Berita Terkini