LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Terungkap, pembakaran dan pengrusakan Pondok Pesantren Nurul Jadid dipantik dugaan laporan kasus asusila pimpinan pondok dinilai telah kadulawarsa dan pelapor sudah mencabut pengaduannya ke Polres Mesuji.
Warga mengamuk ketika mendengar sang pimpinan pondok yang sempat "menghilang" ke Jawa muncul kembali hendak pengajian di pondoknya, Desa Tanjungmas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Akibat terjadinya amuk massa,
Satreskrim Polres Mesuji menetapkan seorang pria berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Ponpes Nurul Jadid pada Sabtu (9/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenata Al Ghazali mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)
“Satu orang berinisial AB telah kami tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan pembakaran dan sedang mendalami keterangan para saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (14/05/26).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui membawa botol air mineral ukuran 250 mililiter yang berisi pertalite. Bahan bakar tersebut diambil dari sepeda motor Honda Vario miliknya dan digunakan untuk membakar bangunan pondok pesantren.
“Saat diamankan, tersangka memegang botol air mineral kecil yang berisi pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya,” jelasnya.
Terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu kemarahan warga, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan secara hukum.
Menurut AKP Prenata, berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP lama, perkara tersebut telah melewati batas waktu pengaduan sehingga dinyatakan kedaluwarsa.
Selain itu, korban juga telah mencabut laporan di Polres Mesuji pada tahun 2025.“Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk saling mencabut laporan. Secara hukum, perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi perusakan dan pembakaran tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan dugaan kasus asusila yang menyeret pemilik pondok pesantren berinisial MFS.
MFS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati. Namun, proses hukum yang berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan memicu ketidakpuasan di tengah masyarakat.
Saat kasus itu mencuat, MFS sempat meninggalkan Kabupaten Mesuji dan menetap di Pulau Jawa selama kurang lebih satu tahun.
Kepulangannya ke Mesuji dan rencananya kembali menggelar kegiatan pengajian memicu kemarahan warga yang menilai kasus tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Akibat aksi anarkis massa, sejumlah fasilitas Pondok Pesantren Nurul Jadid mengalami kerusakan berat. Rumah milik MFS juga ikut terbakar dan diperkirakan mengalami kerusakan hingga sekitar 80 persen.
Saat ini kondisi di Desa Tanjungmas Jaya telah berangsur kondusif. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (Aan.S)