SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Niat baik seorang ibu di Kota Semarang, Martha Reviana S, untuk taat pada proses hukum justru berujung trauma. Menghadiri undangan klarifikasi dari Mabes Polri yang digelar di Polda Jawa Tengah pada 30 April 2026 lalu, Reviana mengaku mendapat sikap yang tak sesuai ketentuan dan perlakuan penuh tekanan dari oknum penyidik.
Merasa hak-hak hukumnya terancam, Reviana akhirnya mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Indonesia di Jalan Semeru, Semarang. Dia meminta bantuanke Posbakum Indonesia agar hak-hak hukumnya terlindungi dan terjamin sesuai ketentuan yang ada.
“Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, saya merasa tertekan. Seolah-olah saya dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah saya lakukan,” ungkap Reviana kepada awak media usai melakukan konsultasi hukum, belum lama berselang.
Kedatangan Reviana langsung disambut oleh dua advokat senior, Denny Mulder SH MH, dan Suwardi SH, yang kini resmi menjadi kuasa hukumnya setelah penandatanganan surat kuasa.
Baca juga: Heboh Jampi Kalcer, Cara Unik Mahasiswa Ilkom USM Bikin Jamu Jadi Minuman Gaul Gen Z
Menanggapi keluhan kliennya, Denny Mulder menegaskan bahwa tindakan oknum penyidik yang melakukan penekanan dalam tahap klarifikasi adalah sebuah pelanggaran fatal. Denny mengingatkan bahwa secara hukum, proses klarifikasi sangat berbeda dengan penyidikan.
“Dalam klarifikasi, tidak boleh ada unsur penekanan, apalagi paksaan. Semestinya petugas hanya menanyakan benar atau tidaknya informasi atau aduan yang diterima, tanpa perlu ada perdebatan terhadap jawaban si terklarifikasi,” tegas Denny kepada media Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Ketua Peradin Jateng tersebut, pendalaman materi secara agresif baru boleh dilakukan jika kasus sudah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Jika benar ada tekanan dan indikasi pemaksaan terhadap klien kami, maka profesionalitas aparat tersebut layak dipertanyakan,” imbuhnya.
Bukan sekadar aduan biasa, Denny Mulder mencium adanya motif terselubung di balik laporan yang dilayangkan oleh mantan suami Reviana, Iwan Santoso.
Diketahui, Reviana diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, Denny menganalisis bahwa laporan ini sengaja digulirkan sebagai senjata untuk merebut hak asuh anak mereka, Archie Gwynson Santoso (5).
"Layak diduga, aduan ini adalah salah satu upaya pihak Iwan untuk mempengaruhi keyakinan Majelis Hakim Agung yang saat ini sedang memeriksa perkara mereka di tingkat Kasasi," urai Sekjen DPP LPHI tersebut.
Proses Kasasi
Dijelaskan oleh Denny, pada tahun 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara gugatan cerai oleh Iwan Santoso terhadap Martha Reviana S, dalam salah satu putusannya menyebutkan, anak hasil perkawinan mereka yakni Archie Gwynson Santoso hak pemeliharaannya/pengasuhannya adalah Penggugat atau Iwan Santoso.
Baca juga: Keren! Booth Nusantara Wearable Mahasiswa Ilkom USM Diserbu Warga Semarang
Atas Putusan ini, pihak Reviana mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan PN Jakarta Barat menjadi Hak Pemeliharaan/Pengasuhan Anak diberikan secara seimbang antara Penggugat dan Tergugat.
“Jadi baik Iwan sebagai bapak dan Reviana sebagai ibu mendapat hak sama dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” ungkap Denny.
Atas putusan PT Jakarta itu, pihak Iwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses Kasasi tersebut saat ini masih berlangsung.
“Untuk memenangkan perkara ini pihak Iwan mencoba melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi Hakim Agung termasuk salah satunya, mengadukan Reviana telah melakukan pelanggaran kekerasan terhadap anak tersebut,” urai Sekjen DPP LPHI itu.
Padahal, lanjutnya, dalam faktanya, sejak lahir hingga saat ini Archie berada pada pengasuhan ibu yaitu Reviana, kondisinya baik-baik saja.
“Sampai saat ini dalam usia lima tahun Archie diasuh dan dibesarkan Reviana di rumah neneknya, tumbuh sehat dan tidak ada indikasi menerima tindak kekerasan. Perkembangannya bagus sebagaimana anak-anak seusianya,” pungkas Denny. (Aji)