HELOINDONESIA.COM -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dipicu pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan kalimat seperti "lu punya otak nggak?" dan sejumlah pernyataan lain yang dinilai merendahkan wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Baca juga: PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Hotman
Baca juga: Viral, Video Lama Jadi Bukti Hotman Paris Beda Sikap 180 Derajat Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie
Menurut Edison, PWI memilih menempuh jalur hukum karena pernyataan Hotman dinilai merupakan penghinaan yang disampaikan secara terbuka kepada wartawan.
"Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak'. Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dalam laporannya, PWI menduga Hotman melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, Edison mengungkapkan bahwa PWI telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya. Namun, ia menegaskan permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Pakar Hukum Nilai Ada Unsur Pidana, tetapi Bersifat Delik Aduan
Menanggapi laporan tersebut, praktisi hukum Benny F. Surbakti menyampaikan pandangan hukumnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026.
Benny berpendapat ucapan Hotman berpotensi memenuhi unsur penghinaan ringan. Namun, menurutnya, perkara tersebut termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diproses apabila dilaporkan oleh pihak yang menjadi korban langsung.
"Perkataan Bang Hotman itu ada pidananya, yaitu penghinaan ringan. Kalau di KUHP lama diatur di Pasal 315. Di KUHP baru diatur di Pasal 436. Itu yang dimaksud dengan penghinaan yang bukan pencemaran. Ancamannya enam bulan penjara atau denda Rp10 juta," jelas Benny.
Ia menilai persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya adanya dugaan tindak pidana, tetapi juga siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan.
"Jadi ada pidananya? Ada. Namun ini delik aduan. Yang melapor haruslah korban, artinya wartawan yang ditujukan kata-kata itu yang bisa melapor. PWI tidak berhak melapor," ujarnya.
Baca juga: Budhe Somplak Unboxing Beras Bantuan Bulog, Dibeli dari Uang Rakyat, Haruskah Berterima Kasih?
Baca juga: Di Jember: Katanya Makanan Bergizi Andalan Presiden, Mengapa Ujungnya Keracunan?
Benny menjelaskan bahwa dalam delik aduan, hak melapor melekat pada individu yang merasa dirugikan atau dihina, bukan pada organisasi profesi tempat korban bernaung.
"Karena ini delik aduan. Harus korbannya itu yang melapor. Wartawan yang jadi korban itu, orangnya yang melapor, bukan jabatannya atau pekerjaannya. Kalau dia merasa terhina, dia bisa melapor. Begitu hukumnya," kata Benny.
Menurutnya, penyidik nantinya akan menilai apakah laporan yang diajukan telah memenuhi syarat formil sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hotman Paris Telah Menyampaikan Permintaan Maaf
Peristiwa ini bermula ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman terpancing emosi setelah menerima pertanyaan mengenai dugaan adanya hidden agenda di institusi penegak hukum. Di tengah suasana tersebut, ia melontarkan sejumlah ucapan yang kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan.
Beberapa hari setelah polemik berkembang, Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman.
Namun, Hotman menilai video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan dan tidak memuat konteks secara utuh.
"Yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya. Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu," katanya.
Ia menjelaskan telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan agenda tersembunyi yang ditanyakan wartawan. Menurutnya, sebelum penjelasan selesai disampaikan, pertanyaan serupa kembali diajukan sehingga emosinya terpancing.
Hotman mengaku kehilangan kesabaran karena merasa terus didesak menjawab persoalan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya.***(AdiG)